Penyimpangan Etik
1. Pendahuluan
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative berhubungan dengan hukum.
2. Istilah dalam Etik
- Legislasi: Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
- Lisensi: Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
- Deontologi/Tugas: Keputusan yang diambil berdasarkan keterikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
- Hak: Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
- Instusionist: Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus ke kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
- Beneficience: Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
- Mal-eficience: Keputusan yang diambil merugikan klien.
- Malpraktek/Lalai:
- Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
- Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
- Melakukan tindakan yang mencederai klien
- Klien cidera karena kegagalan melaksanakan tugas
- Malpraktek terjadi karena:
- Ceroboh
- Gagal mengkomunikasikan
- Lupa
3. Kewajiban dalam Pekerjaan
Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya harus memberikan asuhan pada setiap pasiennya (ibu dan bayi), termasuk keluarga/orang tua pasien. Kewajiban bidan antara lain:
Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan yang sebagainya sesuai kewajiban bidan yang telah dikemukakan terdahulu.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 Tentang Tenaga Kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
4. Rekomendasi
Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan kliennya.
Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh si wanita dengan menggunakan media alternative dan penterjemah kalau perlu, begitu juga tatap muka langsung.
Bidan dan petugas kesehatan lain perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknyadan menerima tanggung jawab untuk etika tetapi juga melegakan para profesional kesehatan. Memberikan jaminan bahwa para petugas kesehatan sudah diberikan informasi yang lengkap tentang implikasi dari keputusan mereka dan mereka telah memenuhi tanggung jawab moral mereka
Dengan memfokuskan asuhan yang berpusat pada wanita dan bedasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan perubahan
5. Beberapa Permasalahan-Permasalahan Pembahasan Etik dalam Kehidupan Sehari-hari
Persetujuan dalam proses melahirkan
Memilih/mengambil keputusan persalinan
Kegagalan dalam proses persalinan misalnya pemberian epidural anestasi
Pelaksanaan USG dalam kehamilan
Konsep moral pelayanan kebidanan
Bidan dan pendidikan sex.
6. Masalah Etik yang Berhubungan dengan Teknologi
Perawatan intensif pada bayi
Skrening terhadap bayi
Transplantaasi bayi
Teknik repoduksi dan kebidanan
7. Etik dan Profesi
Pengambilan keputusan dan penggunaan Kode Etik
Otonomi bidan dan kode etik professional
Etik dalam penelitian kebidanan
Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif
8. Etik Issu dan Dilema
Agama/kepercayaan
Hubungan dengan pasien
Hubungan dokter dengan bidan
Kebenaran
Pengambilan keputusan
Pengambilan data
Kematian yang tenang
Kerahasiaan
Aborsi
AIDS
In-virto fertilization
9. Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib didalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan di dalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma/kaidah tentang apayang bolh dilakukan dan tidak, apa yang dilarang maupun sebaliknya.
10. Standar Asuhan
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang tlah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
11. Bidan sebagai Tenaga Profesional
Peran bidan Profesional
Pelaksana
Pengelola
Pendidik
Peneliti
Pelayanan Profesional
Berlandaskan sikap dan kemampuan professional
Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi.
Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
Perilaku Profesional
Komentar