Kode Etik Bidan Indonesia
Pembahasan secara garis besar mengenai kode etik:
Setiap profesi mengenal dan mempunyai kode etik. Sebagaimana contoh pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu dokter, perawat, bidan, guru, polisi, tentara, jaksa, hakim, dan sebagainya.
A. Pengertian Kode Etik
Kode Etik ialah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam menjalankan tugasnya dan dalam kehidupan di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisikan tentang petunjuk apa saja yang boleh dilakukan serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesi, namun juga menyangkut tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Kode Etik Profesi
Sebelum Masehi dunia kedokteran telah mengenal kode etik untuk melaksanakan praktek. Pada waktu itu kode etik merupakan kesepakatan yang diterima dan dilaksanakan sebagai tuntutan dalam praktek. Kode etik ini juga disusun menurut keyakinan serta tanggung jawab atas kesadaran profesinal pada kemoralan dan kemampuan manusia.
Namun pada zaman sekarang dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak bisa dijadikan satu-satunya pegangan dalam menyelesaikan masalah. Karena itu dibutuhkan juga ilmu hukum untuk mengatakan benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan moral yang berlaku.
C. Tujuan Kode Etik
Dasar dari tujuan ini adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi. Namun secara umum tujuannya ialah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
D. Dimensi Kode Etik
a) Anggota profesi dan klien
b) Anggota profesi dan sistem
c) Anggota profesi dan profesi lain
d) Anggota sesama profesi
E. Prinsip Kode Etik
1) Menghargai otonomi
2) Melakukan tindakan yang benar
3) Mencegah tindakan yang dapat merugikan
4) Memberlakukan manusia secara adil
5) Menjelaskan dengan benar
6) Menepati janji yang telah disepakati
7) Menjaga kerahasiaan
F. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi dalam profesi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi mempunyai pengaruh untuk menegakkan disiplin, karena setiap anggota profesi yang melakukan suatu pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi.
Pembahasan kode etik dalam kebidanan:
A. Pengertian
a. Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
b. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber pada nilai-nilai intern dan ekstern suatu kedisiplinan ilmu serta merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
c. Kode Etik Bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998.
Sebagai pedoman dalam berperilaku, Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab.
Secara umum Kode Etik berisikan 7 bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan menjadi bagian sebagai berikut:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)
B. Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya:
a. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
c. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan Gari-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap remaja putri, wanita pra nikah, wanita pra hamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah:
A. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
B. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2) Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlikan sehubungan dengan kepentingan klien.
C. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
D. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
E. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1) Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2) Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
F. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA BANGSA DAN TANAH AIR
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan mayarakat.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
G. PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
Sumber : Sofyan, Mustika., et all (ed). 2005. 50 Tahun IBI: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: Pengurus Pusat IBI.
Komentar